PEMERINTAH DESA PITUMPIDANGE TETAPKAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

đź“… 01 January 1970
PEMERINTAH DESA PITUMPIDANGE TETAPKAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025

Pitumpidange, 13 November 2025 – Pemerintah Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pitumpidange ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Desa Pitumpidange, serta tokoh masyarakat.

Perubahan APBDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan desa yang berkembang di tengah tahun anggaran berjalan. Penyesuaian anggaran diarahkan pada bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan sosial dan ekonomi warga agar tetap sejalan dengan prioritas pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pitumpidange menegaskan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini dilakukan agar pelaksanaan program desa tetap efektif dan menyesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Semua proses telah melalui pembahasan bersama BPD dan disepakati secara mufakat,” ujarnya.

Sementara itu, Babinsa Desa Pitumpidange yang turut hadir menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah desa yang terus berkomitmen menjaga keterbukaan dan keharmonisan dalam setiap kegiatan pembangunan desa.

Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Pitumpidange berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pembangunan di berbagai sektor, serta mendukung program-program prioritas nasional menuju desa mandiri, maju, dan sejahtera.